PERATURAN PERTAMBANGAN
Tata urutan peraturan perundang undangan di
Indonsia pada umumnya dan peraturan pertambangan pada khususnya adalah :
1. Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
2. TAP MPR
3. Undang-Undang Pokok
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan/Keputusan/Instruksi Presidan
6. Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri
7. Peraturan Daerah. Tingkat Provinsi dan
Kabupaten sesuai kewenangannya
8. Peraturan/Instruksi/Keputusan Gubernur dan
Bupati sesuai kewenangannya
Pada mulanya undang-undang pokok pertambangan di
Indonesia adalah
Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Pokok
Pertambangan. Undang-undang tersebut
telah dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan
Menteri, Peraturan Dirjen, Peraturan Daerah dan lain-lainnya.
Sejak feburai 2009, Undang-Undang Pokok Pertambangan
diganti dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara..
Sejak
saat itu peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan dirjen dan peraturan
daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 1967
secara berangsur-angsur akan diganti.
Sampai dengan bulan Juli 2010 peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 baru berupa:
1. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang
Wilayah Pertambangan
2.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
3.
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaranan Pengelolaan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara
4.
Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010
tentang Reklamasi dan Pasca Tambang
Sedangkan peraturan pelaksanaan yang
lainnya
masih mengacu kepada peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun
1967.
Peraturan peraturan lama yang belum ada penggantinya masih tetap
berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009.
Peraturan pertambangan tersebut berlaku diseluruh
wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, tetapi belum dapat berlaku secara
penuh apabilah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) nya berdasarkan tata ruang
yang berlaku berada di Kawasan
Hutan.
Apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangannya berada
di kawasan hutan maka berlaku ketentuan tambahan yang tercantum dalam pasal
38,
50 dan 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang
bunyinya sebagai berikut :
1. pasal 38 ayat 3, 4 dan 5 UU No. 41 Tahun
1999
(3) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan
mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian
lingkungan.
(4) Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan
penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
(5) Pemberian izin pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis
dilakukan oleh Menteri atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Pasal 50 ayat 3 UU 41 Tahun 1999 menyebutkan bahwa "Setiap
orang dilarang melakukan kegiatan
penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam
kawasan hutan, tanpa izin Menteri; (kehutanan red)
3. Pasal 78 ayat (6) menyebutkan bahwa "
Barang siapa dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (3)
huruf g, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)".
Penjabaran ketentuan yang tercantum dalam undang-undang
kehutanan tersebut tertuang dalam "
1.
Peraturan Pemerintah 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif
PNBP yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk
Pembangunan diluar Sektor Kehutanan
2.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan
3.
Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 18/Menhut.II/2011 Tentang Pedoman Pinjam
Pakai Kawasan Hutan.
Mengingat kegiatan usaha pertambangan kalau tidak
dikelola dengan baik sangat berpotensi
merusak lingkungan hidup maka kegiatan usaha pertambangan pun harus tunduk
dengan peraturan yang terkait dengan lingkungan hidup yaitu
Undang-Undang
No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
yang merupakan pengganti dari Undang-Undang N0. 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Peraturan Pelaksanaannya. Undang-undang ini juga relatif baru sehingga
peraturan pelaksanaannya masih yang banyak menggunakan peraturan lama
dengan catatan asal tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang
baru. Penjabaran
Undang-Undang
No. 32 Tahun 2009 sampai dengan akhir februari 2012, yang penulis tahu baru 1 (satu) Peraturan Pemerintah yaitu
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Kecelakaan kerja di sektor pertambangan sangat
potensial untuk dapat terjadi. Dalam rangka pencegahannya maka dunia
pertambanganpun harus tunduk ke peraturan yang terkait dengan keselamatan dan
kesehatan kerja. Peraturan prundang undangan yang terkait dengan keselamatan
kerja di sektor pertambangan :
1.
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja
2.
Peraturan pemerintah No. 19 Tahun 1973
tentang
Pengaturan Pengawasan Keselamatan
Kerja Bidang Pertambangan
3. Keputusan Menteri Pertambangan
dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.
Per-15/Men/VII/2005 Tentang
Waktu Kerja dan Istirahat Pada
Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu.
Apabila kegiatan usaha pertambangan merupakan
penanaman modal baik modal asing maupun dalam negeri maka
Undang-Undang No. 27
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan peraturan pelaksanaannya juga terkait
dengan Peraturan Pertambangan.
sumber: miningsite.info
sumber: miningsite.info
0 komentar:
Posting Komentar