Reklamasi Lingkungan Pertambangan Batubara
Penambangan batubara di Indonesia
pada umumnya menyebabkan kerusakan dan perubahan bentuk lahan karena
menggunakan metode penambangan terbuka. Untuk mengatasi masalah tersebut
dilakukan dengan kegiatan reklamasi yang diharapkan dapat memulihkan kondisi ekosistem
seperti rona awalnya. Salah satu kegiatan reklamasi adalah penanaman kembali
dengan menggunakan jenis-jenis tanaman yang cepat tumbuh sehingga lahan bekas
tambang dapat kembali produktif. Selain rdilakukan untuk menjaga lahan agar
tetap stabil dan lebih produktif, reklamasi juga dilakukan untuk mencegah
erosi. Bekas lokasi tambang yang telah direklamasi harus dipertahankan agar
keseimbangan ekosistem tetap terjaga.
Kegiatan pertambangan batubara memberikan dampak yang nyata
pada kerusakan lingkungan sehingga ekosistem yang ada di lingkungan itu menjadi
rusak dan juga dapat membahayakan pada ekosistem di lingkungan sekitarnya.
Untuk itu diperlukan cara untuk dapat mengembalikan fungsi lahan bekas tambang
agar tidak terjadi kerusakan yang berkelanjutan
Kegiatan reklamasi harus melibatkan
masyarakat. Reklamasi harus dapat menyentuh masyarakat dari sisi sosial,
ekonomi, budaya dan politik yang berkembang di masyarakat. Kegiatan reklamasi
yang tidak memperhatikan aspek sosial masyarakat, melibatkan seluruh komponen
masyarakat, dan kepedulian dari masyarakat tentunya akan mendatangkan
kegagalan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan memang
tidak pernah lepas dari pentingnya mengadopsi berbagai pendekatan dalam
manajemen lingkungan. Diketahui bahwa pelaksanaan reklamasi di areal bekas
tambang sudah dilakukan, tetapi keberhasilannya masih jauh yang diharapkan
sehingga belum memberikan hasil yang optimal dalam upaya memulihkan fungsi
lahan sesuai dengan peruntukkannya
Untuk itu segera ditetapkan
mekanisme control pada pelaksanaan reklamasi yang bersifat terpadu. Disamping
itu, Pemerintah harus lebih tegas dalam menerapkan sanksi terhadap perusahaan
pertambangan yang melanggar kewajiban melakukan reklamasi. Sehingga semua
perusahaan pertambangan harus menggunakan penambangan teknologi zero mining
yakni penambangan sampai habis dan juga perlu didorong kegiatan ekonomi ramah
lingkungan
KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Salah satu masalah kerusakan
lingkungan adalah degradasi lahan yang besar, yang apabila tidak ditanggulangi
secara cepat dan tepat akan menjadi lahan kritis sampai akhirnya menjadi gurun.
Penyebab utama meluasnya lahan
kritis adalah :
- Tekanan dan pertambahan penduduk
- Luas areal pertanian yang tidak sesuai
- Pengelolaan Hutan yang tidak baik
- Pembakaran hutan
- Eksplotasi bahan tambang
Meluasnya lahan kritis membuat
penduduk yang tinggal di daerah tersebut relatif miskin, tingkat populasi
sangat padat, luas lahan yang dimiliki bertambanh sempit, kesempatan kerja
sangat terbatas, dan lingkungan hidup mengalami kerusakan.
Perubahan ekosistem lingkungan yang
paling utama disebabkan oleh prilaku masyarakat yang kurang baik dalam
pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Dampak
dari perubahan ekosistem akan berkurang jika masyarakat mengetahui dan memahami
fungsi dari suatu ekosistem tersebut.
REKLAMASI
Kegiatan pertambangan batubara
selain memberikan dampak positif bagi peningkatan pendapatan nasional dan
devisa Negara, juga telah memberikan dampak negatif berupa penurunan kualitas
lingkungan fisik, kimiawi dan biologi. Penambangan batubara dalam skala besar
telah menyebabkan perubahan bentang alam dan relief, peningkatan laju erosi
tanah, sedimentasi, degradasi kesuburan tanah dan kualitas perairan.
Lahan-lahan bekas tambang tersebut cenderung dibiarkan terbuka tanpa adanya
upaya restorasi lahan sehingga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem.
Reklamasi merupakan suatu proses
perbaikan pada suatu daerah tertentu (lahan bekas tambang) sebagai akibat dari
kegiatan penambangan sehingga dapat berfungsi kembali secara optimal. Dalam
melaksanakan reklamasi diperlukan perencanaan yang matang agar tepat pada
sasaran. Perencanaan reklamasi harus sudah dipersiapkan sebelum kegiatan
penambangan Karena telah di atur dalam dokumen lingkungan. Lingkup reklamasi
meliputi penatagunaan lahan, pencegahan dan penanggulangan air asam tambang,
dan pekerjaan sipil .
Dalam reklamasi lahan akibat
penambangan harus melihat dari empat aspek, yaitu aspek teknis, ekonomi,
sosial/lingkungan, dan kelembagaan. Aspek teknis dapat dilihat dari sifat fisik
dan sifat kimia tanah, aspek lingkungan dilihat dari dampak penambangan
batubara terhadap sosial masyarakat, aspek ekonomi dari produktivitas lahannya.
Sedangkan aspek kelembagaan dilihat dari fungsi dan peran masing-masing
institusi dalam pelaksanaan kegiatan reklamasi lahan
.
.
PELAKSANAAN REKLAMASI
Secara umum yang harus diperhatikan
dan dilakukan dalam merehabilitasi/reklamasi lahan bekas tambang yaitu dampak
perubahan dari kegiatan pertambangan, pencegahan air asam tambang, pengaturan
drainase dan tata guna lahan pasca tambang.
Rencana reklamasi lahan meliputi :
- Pengisian kembali bekas tambang, penebaran tanah pucuk dan penataan kembali lahan bekas tambang serta penataan lahan bagi pertambangan yang kegiatannya tidak dilakukan pengisian kembali
- Stabilitas jangka panjang, penampungan tailing, kestabilan lereng dan permukaan timbunan, pengendalian erosi dan pengelolaan air
- Keamanan tambang terbuka, longsoran, pengelolaan B3 dan bahaya radiasi
- Karakteristik fisik kandungan bahan nutrient dan sifat beracun tailing atau limbah batubara yang dapat berpengaruh terhadap kegiatan reklamasi
- Pencegahan dan penanggulangan air asam tambang
Selain itu untuk menghindari atau
menekan sekecil mungkin dampak negatif terhadap lingkungan akibat kegiatan
penambangan, maka yang perlu diperhatikan lebih lanjut :
- Lokasi penambangan sedapat mungkin tidak terletak pada daerah resapan atau pada akuifer sehingga tidak akan mengganggu kelestarian air tanah
- Lokasi penambangan sebaiknya terletak agak jauh dari pemukiman penduduk sehingga suara bising ataupun debu yang timbul akibat kegiatan tidak menganggu penduduk
- Lokasi penambangan tidak berdekatan dengan mata air penting sehingga tidak menganggu kualitas dan kuantitas mata air tersebut
- Lokasi penambangan sedapat mungkin tidak terletak pada daerah aliran sungai bagian hulu
- Lokasi penambangan tidak terletak dikawasan hutan lindung
UPAYA REKLAMASI TAMBANG BATUBARA
Kegiatan pertambangan dapat
mengakibatkan perubahan kondisi lingkungan. Dapat dilihat dari hilangnya fungsi
proteksi tanah yang juga berakibat pada terganggunya fungsi-fungsi lainnya.
Disamping itu juga dapat mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati,
terjadinya degradasi pada daerah aliran sungai, perubahan bentuk lahan.
Kondisi reklamasi menuntut agar
setiap perusahaan tambang dapat mengembalikan fungsi lahan seperti sebelumnya
(kondisi yang aman). Kegiatan ini dilakukan secara terus menerus mulai dari
selama penambangan sampai akhir penambangan.
Tujuan jangka pendek reklamasi
adalah membentuk bentang alam yng stabil terhadap erosi. Bentuk lahan tersebut
akan dibuat sebagai lahan produktif. Bentuk lahan produktif tersebut
disesuaikan dengan lahan pada saat pasca tambang. Bekas lokasi tambang yang
telah direklamasi harus tetap dijaga dan dipertahankan agar terjadi keeseimbangan
ekosistem yang ada disekitarnya.
Reklamasi lahan bekas tambang selain
merupakan upaya untuk memperbaiki kondisi lingkungan pasca tambang, agar
menghasilkan lingkungan ekosistem yang baik dan diupayakan menjadi lebih baik
dibandingkan rona awalnya, dilakukan dengan mempertimbangkan bahan galian yang
masih tertinggal.
TUJUAN REKLAMASI SUATU EKOSISTEM
Ada tiga hal yang menjadi tujuan
reklamasi sutu ekosistem, yaitu :
- Protektif, tujuan ini untuk memperbaiki stabilitas dari suatu lahan dan erosi tanah
- Produktif, untuk meningkatkan kesuburan tanah
- Konservatif, kegiatan yang berguna untuk menyelamatkan jenis-jenis tumbuhan yang telah langka
Dari tiga hal diatas, kegiatan
penambangan masih dalam tahap protektif. Perusahaan-perusahaan tambang masih
mengupayakan agar tidak terjadi erosi tanah pada lahan bekas tambang dengan
cara menanam tanaman cover crops. Diharapkan untuk ke depannya
perusahaan pertambangan dapat meningkatkan kegiatan reklamasi untuk produktif
dan konservatif.
SRATEGI PENGELOLAAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM USAHA PERTAMBANGAN
Kesadaran akan permasalahan
lingkungan hidup mendorong Negara berkembang seperti Indonesia memikirkan
tentang lingkungan maka lahirlah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang – undang ini merupakan
kesempurnaan dari Undang-undang No 23 Tahun 2007.
Setiap pencemaran dan kerusakan
lingkungan serta dampak yang ditimbulkan baik fisik maupun social menjadi
tanggung jawab dari pihak perusahaan. Salah satunya dengan menyediakan
fasilitas dan dana khusus yang dikenal dengan dana lingkungan.
Saat ini biaya pemulihan lingkungan
diserahkan melalui royalty dan iuran tetap. Tetapi hal ini sangat merugikan
negara karena royalti adalah penerimaan Negara dari sektor pertambangan yang
seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan. Kalau untuk pemulihan
lingkungan boleh jadi akibat yang ditimbulkan biaya pemulihannya lebih besar
dari royaltinya.
Untuk memperbaiki kekeliruan yang
merugikan negara tersebut, perlu adanya dana khusus terhadap dampak lingkungan
yang ditimbulkan baik fisik maupun sosial dalam setiap Undang-Undang.
Dalam rangka pelaksanaan konsep
pertambangan yang berwawasan lingkungan, setiap usaha pertambangan diwajibkan
melakukan upaya meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak
positifnya. Salah satu cara yang bijaksana untuk mewujudkan konsep tersebut
adalah dalam mengeksplotasi sumber daya galian selalu mempertimbangkan bahwa
sumber daya bahan galian merupakan asset generasi yang akan dating.
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Lingkungan adalah kombinasi antara
kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air,
energi, mineral serta flora dan fauna yang tumbuh diatas tanah maupun di dalam
lautan. Lingkungan sering juga disebut lingkungan hidup.
Pelaksanaan lingkungan hidup
dilakukan oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung
jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lainnya dengan
memperhatikan keterpaduan perencanaan dan kebijakan nasional pengelolaan
lingkungan hidup
Dengan pemahaman lingkungan diatas,
maka upaya pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya pengelolaan
komponen-komponen lingkungan hidup beserta fungsi yang melekat dan interaksi
yang terjadi di antara komponen tersebut.
Pengelolaan lingkungan hidup
dipahami sebagai pemanfaatan yang memperhatikan fungsi masing-masing komponen
dan interaksi antar komponen lingkungan hidup dan pada akhirnya diharapkan
pengelolaan lingkungan hidup akan memberikan jaminan eksistensi masing-masing
komponen lingkungan hidup.
SIMPULAN
hemat lah menggunakan bahan bakar fosil karena bahan bakar fosil yang ada saat ini di bumi kita semakin menipis agar bumi dan alam kita terjaga keasrianya. supaya anak cucuk kita dimasa depan bisa menikmati bumi yang bersih dimasa medatang.
sumber::http://usantoso.wordpress.com
http://radyanprasetyo.blogspot.com
sumber::http://usantoso.wordpress.com
http://radyanprasetyo.blogspot.com
terima kasih atas artikelny, ini sangat membantu
BalasHapus