Pages

Selasa, 22 Januari 2013

Penyebab Kecelakaan di Pertambangan



      Pada dasarnya penyebab terjadinya suatu kecelakaan tambang memiliki beberapa faktor yaitu:
1.       Faktor langsung
2.       Faktor penunjang
    I. Dalam faktor langsung ada dua hal penyebab terjadinya faktor langsung ini yaitu :
1.       Tindakan tidak aman
2.       Keadaan tidak aman
*Kemudian yang tergolong tindakan tidak aman yaitu :

1.       Bekerja tanpa memperhatikan tanda-tanda
2.       Bekerja dengan kecepatan berbahaya
3.       Tidak memfungsikan alat pengaman (safety) yang dipakai
4.       Menggunakan alat yang tidak aman
5.       Penempatan barang tidak aman
6.       Posisi kerja berbahaya
7.       Mengganggu orang lain yang sedang bekerja
8.       Tidak memakai alat proteksi


*Selanjutnya yang tergolong kondisi tidak aman yaitu :
- -      Alat pengaman kurang sempurna
3.       Mesin rusak atau haus
4.       Desain mesin kurang baik
5.       Tata letak mesin tidak aman
6.       Pencahayaan tidak sempurna
7.       Ventilasi tidak baik
8.       Alat protwksi diri tidak berfungsi dengan baik
  II. Faktor Penunjang dalam kecelakaan kerja yaitu meliputi :
1.       Pengawas
2.       Fisik pekerja
3.       Mental pekerja
 Dalam hal pengawas bentuk kejadiannya yaitu :
1.       Tidak hadir
2.       Tidak melakukan tugas dengan berbagai alas an
*Kemudian dalam hal fisik pekerja bentuk kejadiannya yaitu :
1.       Sakit
2.       Lelah
*Dan terakhir mental pekerja bentuk kejadiannya yaitu :
1.       Mengantuk
2.       Mabuk
3.       Marah, Sedih, Takut
4.       Tidak dapat berkonsentrasi dalam bekerja dengan berbagai alasan





I.    KLASIFIKASI AKIBAT KECELAKAAN KERJA (STANDAR OSHA)
Berdasarkan pada standar OSHA tahun 1970, semua luka yang diakibatkan oleh kecelakaan dapat dibagi menjadi:

1.    PERAWATAN RINGAN ( FIRST AID )
            Perawatan ringan merupakan suatu tindakan/ perawatan terhadap luka kecil berikut observasinya, yang tidak memerlukan perawatan medis (medical treatment) walaupun pertolongan pertama itu dilakukan oleh dokter atau paramedis. Perawatan ringan ini juga merupakan perawatan dengan kondisi luka ringan, bukan tindakan perawatan darurat dengan luka yang serius dan hanya satu kali perawatan dengan observasi berikutnya.

2. PERAWATAN MEDIS ( MEDICAL TREATMENT )
            Perawatan Medis merupakan perawatan dengan tindakan untuk perawatan luka yang hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis profesional seperti dokter ataupun paramedis. Yang dapat dikategorikan perawatan medis bila hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis yang pofesional: terganggunya fungsi tubuh seperti jantung, hati, penurunan fungsi ginjal dan sebagainya; berakibat rusaknya struktur fisik dan berakibat komplikasi luka yang memerlukan perawatan medis lanjutan.

3. HARI KERJA YANG HILANG (LOST WORK DAYS)
            Hari kerja yang hilang ialah setiap hari kerja dimana sesorang pekerja tidak dapat mengerjakan seluruh tugas rutinnya karena mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan yan dideritanya. Hari kerja hilang ini dapat dibagi menjadi dua macam :
•    Jumlah hari tidak bekerja (days away from work) yaitu semua hari kerja dimana sesorang pekerja tidak dapat mengerjakan setiap fungsi pekerjaannya karena kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan yang dideritanya.
•    Jumlah hari kerja dengan aktivitas terbatas (days of restricted activities), yaitu semua kerja dimana seorang pekerja karena mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan yang dideritanya, dialihkan sementara ke pekerjaan lain atau pekerja tetap bekerja pada tempatnya tetapi tidak dapat mengerjakan secara normal seluruh tugasnya. Untuk kedua kasus diatas, terdapat pengecualian pada hari saat kecelakaan atau saat terjadinya sakit, hari libur, cuti, dan hari istirahat.

4. KEMATIAN (FATALITY)
            Dalam hal ini, kematian yang terjadi tanpa memandang waktu yang sudah berlalu antara saat terjadinya kecelakaan kerja aaupun sakit yang disebabkan oleh pekerjaan yang dideritanya, dan saat si korban meninggal.

II.    KLASIFIKASI KECELAKAAN KERJA (INDUSTRI  MIGAS)
1.FATAL/MENINGGAL :

            Kecelakaan yang menyebabkan kematian tanpa memperhitungkan tenggang waktu antara terjadinya kecelakaan dengan meninggalnya korban.

2.BERAT (SERIOUS)
            Kecelakaan yang menimbulkan hari hilang lebih dari 21 hari kalender atau yang menyebabkan kehilangan anggota badan atau fungsi badan.

3. SEDANG (MINOR) :
            Kecelakaan yang menimbulkan hari hilang tidak lebih dari 21 hari kerja kalender dan tidak menyebabkan kehilangan anggota badan atau fungsi badan. Termasuk dalam klasifikasi sedang adalah kecelakaan yang menyebabkan pekerjaan hanya dapat melakukan aktifitas terbatas (restricted activity) dan menyebabkan pingsan.

4.RINGAN (NON LOST TIME):
            Kecelakaan yang tidak menimbulkan hari hilang. Termasuk dalam klasifikasi ringan adalah kecelakaan yang memerlukan pertolongan ringan (first aid).

III.    MENURUT SNI 13-6619-2001 PENGGOLONGAN CEDERA PEKERJAAN TAMBANG :

1.MATI ( FATAL)


            Kematian yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja yang tidak tergantung pada saat kejadian Atau kapanpun tetapi akibat meningkatnya keparahan cedera akibat kecelakaan

2.CACAT TETAP ( PERMANENT DISABILITY)

            Cedera yang bukan berakibat mati tetapi berakibat ketidakmampuan tetap atau berkurangnya maupun kehilangan sebagian atau seluruh fungsi pada bagian tubuh tertentu (seperti sebelah kedua mata, tangan/lengan, kaki)dan amputasi serta dislokasi. Cedera ini tidak termasuk hilangnya kuku jari tangan/kaki, hilangnya ujung jari tangan / kaki tetapi tidak terkena tulang, hilang bentuk / tampak jelek, keseleo yang tidak berakibat keterbatasan gerak yang tetap


3.CEDERA HILANG WAKTU KERJA ( LOST TIME INJURY)
Semua cedera akibat kecelakaan tambang yang mengakibatkan korban tidak mampu melakukan tugas semula pada gilir kerja berikutnya berdasarkan keterangan dokter yang ditunjuk oleh perusahaan




4. CEDERA RAWAT MEDIS ( MEDICAL AID INJURY)
            Cedera akibat kerja yang tingkat keparahannya memerlukan perawatan dokter atau juru rawat dibawah pengawasan dokter atau memerlukan perawatan melebihi kemampuan petugas PPPK dan dikirim ke rumah sakit / klinik (misalnya memerlukan jahitan, X Ray dll)


5.    CEDERA PERTOLONGAN PERTAMA ( FIRST AID INJURY)
            Cedera ringan yang cukup mendapatkan perawatan dari petugas pertolongan pertama (PPPK) di lokasi kerja atau oleh juru rawat di rumah sakit yang tidak memerlukan perawatan dokter

IV.    KLASIFIKASI KECELAKAAN KERJA MENURUT ILO 1962

1.    KLASIFIKASI MENURUT JENIS KECELAKAAN :

•    Terjatuh
•    Tertimpa benda
•    Tertumbuk atau terkena benda-benda
•    Terjepit oleh benda
•    Gerakan-gerakan melebihi kemampuan
•    Pengaruh suhu tinggi
•    Terkena arus listrik
•    Kontak bahan-bahan berbahaya atau radiasi

2.    KLASIFIKASI MENURUT PENYEBAB


•    Mesin, misalnya mesin pembangkit tenaga listrik, mesin penggergajiankayu, dan sebagainya.
•    Alat angkut, Alat angkut darat, udara dan air
•    Peralatan lain misalnya dapur pembakar dan pemanas, instalasi pendingin,alat-alat listrik, dan sebagainya.
•    Bahan-bahan, zat-zat dan radiasi, misalnya bahan peledak, gas, zat-zatkimia, dan sebagainya.
•    Lingkungan kerja (diluar bangunan, didalam bangunan dan dibawahtanah

3.    KLASIFIKASI MENURUT SIFAT LUKA ATAU KELAINAN :


•    Patah tulang
•    Dislokasi (keseleo)
•    Regang otot
•    Memar dan luka dalam yang lain
•    Amputasi
•    Luka di permukaan
•    Gegar dan remuk
•    Luka bakar
•    Keracunan-keracunan mendadak yang dipengaruhi oleh radiasi


4.    KLASIFIKASI MENURUT LETAK KELAINAN ATAU LUKA DI TUBUH :

•    Kepala
•    Leher
•    Badan
•    Anggota atas
•    Anggota bawah
•    Banyak tempat
•    Letak lain yang tidak termasuk dalam klasifikasi tersebut

V. KLASIFIKASI KECELAKAAN MENURUT ANSI SEBAGAI BERIKUT :
a.    Nature of Injury (Sifat fisik cedera)
b.    Part of Body Affected (Bagian tubuh yang cedera)
c.    Source of Injury (Sumber penyebab cedera)
d.    Accident Type (Corak kecelakaan)
e.    Hazardous Condition (Kondisi berbahaya)
f.    Agency of Accident (Penyebab kecelakaan)
g.    Agency of Accident Part (Bagian dari penyebab kecelakaan)
h.    Unsafe Act (Perbuatan berbahaya)





Sumber : duniapertambangan.com









 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll