Pages

Selasa, 20 November 2012

perarturan pertambangan

PERATURAN PERTAMBANGAN


Tata urutan peraturan perundang undangan di Indonsia pada umumnya dan peraturan pertambangan pada khususnya adalah :
1. Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
2. TAP MPR
3. Undang-Undang Pokok
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan/Keputusan/Instruksi Presidan
6. Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri
7. Peraturan Daerah. Tingkat Provinsi dan Kabupaten sesuai kewenangannya
8. Peraturan/Instruksi/Keputusan Gubernur dan Bupati sesuai kewenangannya
Pada mulanya undang-undang pokok pertambangan di Indonesia adalah  Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pertambangan. Undang-undang tersebut telah dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Dirjen, Peraturan Daerah dan lain-lainnya.
Sejak feburai 2009, Undang-Undang Pokok Pertambangan diganti dengan  Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara..
Sejak saat itu peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan dirjen dan peraturan daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 secara berangsur-angsur akan diganti.
Sampai dengan bulan Juli 2010 peraturan pelaksanaan  dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 baru berupa:
1.  Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan
2.  Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
3. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaranan Pengelolaan  Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
4.  Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang
Sedangkan peraturan pelaksanaan yang lainnya masih mengacu kepada peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 1967. Peraturan peraturan lama yang belum ada  penggantinya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009. 
Peraturan pertambangan tersebut berlaku diseluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, tetapi belum dapat berlaku secara penuh apabilah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) nya berdasarkan tata ruang yang berlaku berada di Kawasan Hutan.
Apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangannya berada di kawasan hutan maka berlaku ketentuan tambahan yang tercantum dalam pasal 38, 50 dan 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang bunyinya sebagai berikut :
1. pasal 38  ayat 3, 4 dan 5 UU No. 41 Tahun 1999
(3) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
(4) Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
(5) Pemberian izin pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis dilakukan oleh Menteri atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Pasal 50 ayat 3 UU 41 Tahun 1999 menyebutkan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri; (kehutanan red)
3. Pasal 78 ayat (6) menyebutkan bahwa "  Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)".
Penjabaran ketentuan yang tercantum dalam undang-undang kehutanan tersebut tertuang dalam "

1. Peraturan Pemerintah 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan diluar Sektor Kehutanan
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan
3. Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 18/Menhut.II/2011 Tentang  Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. 
Mengingat kegiatan usaha pertambangan kalau tidak dikelola dengan baik sangat berpotensi merusak lingkungan hidup maka kegiatan usaha pertambangan pun harus tunduk dengan peraturan yang terkait dengan lingkungan hidup yaitu  Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti dari Undang-Undang N0. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pelaksanaannya. Undang-undang ini juga relatif baru sehingga peraturan pelaksanaannya masih yang banyak menggunakan peraturan lama dengan catatan asal tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang baru. Penjabaran Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 sampai dengan akhir februari 2012, yang penulis tahu baru 1 (satu) Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Kecelakaan kerja di sektor pertambangan sangat potensial untuk dapat terjadi. Dalam rangka pencegahannya maka dunia pertambanganpun harus tunduk ke peraturan yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Peraturan prundang undangan yang terkait dengan keselamatan kerja di sektor pertambangan :
1.  Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2.  Peraturan pemerintah No. 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan Pengawasan Keselamatan Kerja Bidang Pertambangan
3. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-15/Men/VII/2005  Tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu.
Apabila kegiatan usaha pertambangan merupakan penanaman modal baik modal asing maupun dalam negeri maka Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan peraturan pelaksanaannya juga terkait dengan Peraturan Pertambangan.
sumber: miningsite.info

DAMPAK PENAMBANGAN DI DAERAH di kalimantan

Dampak Eksploitasi Penambangan Intan dikalimantan
            Kegiatan penambangan intan dapat mempengaruhi sifat fisika, kimia, serta biologi tanah maupun air, melalui pengupasan tanah lapisan atas penambangan, pencucian, serta pembuangan tailing. Dengan demikian sifat tanah asli atau semula berubah menjadi sifat tanah tailing.
            Sistem penambangan intan di Kecamatan Cempaka Banjarbaru adalah menggunakan sistem “dumping”, yaitu suatu cara penambangan dengan mengupas tanah permukaan yang kemudian dilanjutkan dengan penggalian, namun setelah selesai penambangan, lapisan tanah atas (top soil) tidak dikembalikan ke tempat asalnya. Secara fisik, keadaan lokasi bekas tambang sangat buruk, berupa lubang-lubang besar mirip seperti danau dan dikelilingi tumpukan-tumpukan tanah bekas galian, seperti bukit-bukit kecil yang tidak beraturan. Dengan kondisi demikian, apabila areal bekas tambang tersebut dimanfaatkan sebagai lahan pertanian, maka sangat sulit dalam pengelolannya.
Untuk mengembalikan kualitas bekas areal sehingga dapat dijadikan lahan pertanian memerlukan investasi yang sangat besar, yang sebenarnya kewajiban penambang.
            Penambangan intan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan akan menyebabkan terancamnya daerah sekitarnya dari bahaya erosi dan tanah longsor sebagai hilangnya vegetasi penutup tanah. Pembongkaran lahan secara besar-besaran juga menyebabkan terjadinya bentang alam (morfologi dan topografi), yaitu perubahan sudut pandang dan bentuk lereng. Pengupasan, penimbunan tanah penutup dari penggalian sumber daya alam menimbulkan perubahan pada drainase, debit air sungai, dan kualitas permukaan pada saat hujan. Aspek tersebut adalah:
1.      Aspek Hidrologi
Pada musim hujan, mata air keluar di banyak tempat pada lembah- lembah di kaki bukit, tetapi pada musim kemarau sebagian besar dari mata air tersebut kering karena di sepanjang bukit sebagian besar sudah gundul. Pada beberapa lembah yang agak dalam dan datar sering ditemukan rawa atau genangan air yang cukup besar terutama di musim hujan. Genangan-genangan tersebut mempunyai kenampakan air yang bermacam-macam, dengan warna cokelat karena keruh, warna kehijauan sampai warna merah. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas air di dalam kolam-kolam tersebut juga beragam
2.      Aspek Geologi
Tumpukan batuan penutup (overburden) yang dibiarkan tertutup secara tidak teratur bukaan tambang menghasilkan bukit-bukit kecil dan lubang-lubang. Demikian juga bekas bukaan yang tidak ditutup kembali juga akan menghasilkan lubang yang akan terisi oleh air hujan. Kenyataan di lapangan yang banyak terdapat kolam berisi air hujan, mengindikasikan bahwa timbunan tanah bekas galian bersifat kedap air, resapan air hujan untuk membentuk sistem air tanah sangat kecil.
3.      Erosi Tanah
Erosi tanah bersifat permanen dan merupakan salah satu dampak utama dan aktifitas penambangan. Erosi tanah menimbulkan dampak lanjutan yaitu menurunnya kesuburan tanah di lahan terbuka sekitar lubang tambang dan sedimentasi sungai. Sedimen hasil erosi tanah diangkut oleh aliran air larian (runoff) masuk ke dalam sungai pada di ujung tekuk lereng dalam daerah tadah (catchment area).
4.      Longsoran Tanah
Longsoran (overburden) dan waste rock dapat menimbulkan dampak lanjutan berupa sedimentasi sungai. Karena jumlah overburden da waste rock cukup banyak. Hal ini berdampak negative terhadap lingkungan yang bersifat permanen.
5.      Sedimentasi Sungai
Sedimentasi dari longsoran dan erosi tanah dapat terbawa oleh aliran air larian yang masuk ke dalam sungai. Meskipun longsoran dan erosi tanah merupakan dampak yang signifikan, tetapi sedimentasi belum tentu mempunyai dampak yang signifikan. Sedimentasi sungai selain ditentukan oleh jumlah sedimentasi yang masuk ke sungai, juga ditentukan oleh factor-faktor hidrologi sungai, seperti kecepatan arus, pola arus sungai, kelandaian dasar sungai dan morfologi dasar sungai.
6.      Gangguan Estetika Lahan
Kegiatan pertambangan pada umumnya dilakukan dengan penambangan terbuka. Lokasi kegiatannya berderet-deret di daerah perbukitan yang memberikan pemandangan deretan lahan terbuka berwarna cokelat, kontras dengan daerah bervegetasi yang Nampak hijau. Perubahan bentuk lahan dan kerusakan lainnya Nampak jelas dari kejauhan yang terlihat jelas karena letaknya yang cukup tinggi. Hal ini akan menimbulkan gangguan terhadap estetika lahan yang harmonis.
7.      Pencemaran Sungai
Seperti aktivitas pertambangan lainnya di Indonesia, pertambangan intan di Kalsel juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang cukup parah. Kegiatan eksploitasi, lubang-lubang besar yang tidak mungkin ditutup kembali –apalagi dilakukan reklamasi— telah mengakibatkan terjadinya kubangan air dengan kandungan asam yang sangat tinggi. Limbah yang dihasilkan dari proses pencucian mencemari tanah dan mematikan berbagai jenis tumbuhan yang hidup diatasnya. Pembiaran lubang-lubang bekas galian yang ditinggalkan begitu saja dan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan tersebut seperti debu, rembesan air asam tambang dan limbah pencuciannya terjadi di hampir semua lokasi pertambangan dan bahkan mencemari air/sungai yang dimanfaatkan oleh warga.  Akibat pengelolaan yang buruk ini terjadi kerusakan lingkungan dan kehancuran ekosistem di banyak tempat, praktek pelanggaran terhadap hak-hak rakyat, perampasan sumber kehidupan rakyat, dan penghancuran nilai-nilai dan budaya masyarakat adat/lokal. Pengelolaan, hingga eksploitasi yang mestinya dapat meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahteraan bagi rakyat Kalimantan Selatan malah justru sebaliknya menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup parah, peminggiran terhadap masyarakat lokal/adat dan kemiskinan. Saat ini pertambangan intan telah menghancurkan sumber daya alam di Kalsel. Aktivitas pertambangan terbuka yang telah menghabiskan tutupan lahan mengancam keberadaan daerah aliran sungai (DAS). Sekitar 50 persen DAS di Kalsel airnya sudah keruh, karena pengaruh kegiatan pertambangan terbuka yang menimbulkan erosi. Secara kasat mata, akibat pertambangan terbuka di atasnya, mengakibatkan kondisi DAS di Kalsel cukup mengkhawatirkan. Banjir pun kerap mengancam. Akibatnya, saat hujanvdebit air yang melimpah tidak dapat tertampung lagi, sehingga DAS semakin menyempit setelah terpengaruh longsoran atau erosi tanah dari atas lahan yang sudah ditambang.
  Kesimpulan
·         Intan/berlian adalah mineral yang secara kimia merupakan bentuk Kristal atau alotrop dari karbon. Intan terkenal karena memiliki sifat-sifat fisika yang istimewa, terutama factor kekerasannya dan kemampuannya mendispersikan cahaya.
·         Proses penambangan intan dilakukan dengan cara tradisional dengan menggunakan dulang juga dengan cara modern dengan menggunakan mesin penyedot.
·         Ada dua macam cara orang berjualan intan di Marapura ini. Yang pertama, dijual di pusat pertokoan permata, Cara yang kedua adalah yang dikenal di kota Martapura dengan sebutan Pembalantikan  Intan.
·         Penambangan intan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan akan menyebabkan terancamnya daerah sekitarnya dari bahaya erosi dan tanah longsor sebagai hilangnya vegetasi penutup tanah.
3.2 Saran
Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan, dan semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi pembacanya.
DAFTAR PUSTAKA
http://jalanjalanterus.wordpress.com/

menguak salah kelola pertambangan di indonesia


 MENGUAK SALAH KELOLA PERTAMBANGAN DI INDONESIA


File:TimnaChalcolithicMine.JPG



Dunia usaha pertambangan dalam negeri kembali gundah pascaditerbitkan Permen No 07/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Permen tersebut dinilai memberatkan kegiatan usaha pertambangan, khususnya pertambangan mineral.

Pasal 7 permen yang disahkan pada 6 Februari 2012 lalu itu, misalnya, mewajibkan pengusaha pertambangan membangun pabrik dan/atau pemurnian hasil pertambangan. Padahal, ketentuan tentang kewajiban pengolahan dan/ atau pemurnian hasil pertambangan telah diatur dalam UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

UU ini memberikan tenggat waktu (jatuh tempo) lima tahun bagi pengusaha untuk membangun pabrik pemurnian (smelter) setelah undang-undang tersebut disahkan. Itu berarti deadline-nya adalah tahun 2014. Jadi, isi Permen 7/2012 tersebut bertolak belakang dengan ketentuan pembangunan smelter berdasarkan UU Minerba. Berdasarkan permen, pabrik pengolahan dan/atau pemurnian hasil tambang harus dibangun selama-lamanya tiga bulan setelah aturan tersebut ditetapkan, yaitu pada 6 Mei 2012 ini.

Sangat mengenaskan. Hal ini menunjukkan pemahaman pemerintah terhadap perundangundangan tampaknya amat minim. Di sisi lain, para pengusaha pertambangan semakin didera kesulitan karena semakin panjang saja daftar kewajiban yang harus mereka jalankan. Dengan Permen 7/2012, kewajiban pengusaha untuk mengeluarkan dana semakin besar.

Padahal, hasil komoditas pertambangan masih fluktuatif. Obral Izin Tambang Penerbitan Permen 7/2012 tersebut sekaligus melengkapi sejumlah kesalahan pemerintah dalam pengelolaan pertambangan di Tanah Air selama ini. Pertama, obral izin tambang yang dilakukan selama ini tanpa memberikan persayaratan baku soal jenis perusahaan yang boleh mendapatkan izin tambang.

Hal ini pada akhirnya membuka lebar kesempatan bagi para pengusaha yang tidak mumpuni dan tidak berintegritas untuk mengeksploitasi kekayaan tambang Indonesia. Kedua, pembiaran pemerintah terhadap maraknya praktik calo tambang. Pembiaran ini pada akhirnya mengacaukan inventarisasi data wilayah pertambangan. Ketiga, birokrasi dalam proses izin investasi, termasuk dalam usaha pertambangan, masih berbelit-belit dan banyak indikasi suap.

Keempat, kurangnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pembuatan kebijakan. Inilah yang menyebabkan maraknya berbagai protes dari berbagai kalangan pasca peraturan tersebut disahkan. Seharusnya, pemerintah melaksanakan kajian komprehensif yang mendalam pada setiap proses perumusan kebijakan, salah satunya melalui focus group discussion (FGD) yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Kelima, terjadinya inkonsistensi dalam berbagai peraturan. Terkait penetapan Permen 07/2012 ini, seharusnya pemerintah tetap berpegang pada UU No 4/2009 tentang batas waktu pelarangan ekspor dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri, yaitu tahun 2014. Bukan sebaliknya, pemerintah justru membuat peraturan yang bertolak belakang dan tumpang tindih dengan peraturan sebelumnya.

Keenam, soal bea ekspor sebesar 20% untuk 14 jenis bahan mineral, kebijakan tersebut tidak bisa disamaratakan. Mengenai meningkatnya produksi mineral yang diekspor, hal ini justru mengindikasikan pemerintah selama ini lemah dalam kontrol kebijakan dan sangat rapuh dalam menganalisis berbagai kemungkinan skenario akibat dari kebijakan yang dilahirkan.



Lumbung Kesejahteraan

Berbagai kesalahan pemerintah dalam tata kelola pertambangan tersebut bukannya tanpa sebab. Kesalahan tersebut bersumber dari ketidaktaatan pada siklus proses kebijakan publik yang seharusnya dilakukan pemerintah. Pakar kebijakan publik Michaela Pacesila mengemukakan, sebuah siklus kebijakan publik harus terdiri atas establishing the agenda; identifiying, formulating and choosing the option of public policy; formulation of the option of public policy; implementation of the option of public policy; dan evaluation of the public policy.

Setiap tahapan berperan penting dan memengaruhi tahapan lainnya. Di antara tahapan-tahapan tersebut yakni formulating public policy option adalah salah satu yang krusial. Dalam kaitannya dengan Permen 7/2012, terdapat indikasi adanya ketidaksempurnaan proses, khususnya dalam pelibatan stakeholder dalam memformulasikan kebijakan tersebut.

Karena itulah pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah tegas yang mendatangkan win-win solution bagi seluruh stakeholder pertambangan: parlemen, pengusaha, dan rakyat. Langkah-langkah yang harus diambil, yakni, pertama, meninjau kembali Permen 7/2012 ini dan mengkaji kembali mendalam dengan memasukkan berbagai unsure yang diperlukan.

Kedua, membentuk satuan tugas (satgas) atau kelompok kerja (pokja) khusus yang bertugas menggodok kasus ini dalam jangka waktu maksimal enam bulan ke depan. Ketiga, pemerintah tetap bisa memberikan izin ekspor, tapi tetap dengan pembatasan melalui kuota tertentu. Keempat, pemerintah juga harus menyesuaikan bea keluar dengan jenis tambangnya dan tidak menetapkan angka 20% bea ekspor kepada seluruh jenis hasil tambang tanpa memikirkan faktor-faktor eksternal lainnya.

Kelima, pemerintah harus memprioritaskan pengelolaan tambang batubara melalui berbagai macam peraturan perundangan, sehingga masa depan batubara sebagai sumber energi andalan memiliki prospek yang cerah. Keenam, ketakutan pemerintah terhadap pelaku dan pemegang kontrak kar ya (KK) asing adalah sebuah kesalahan yang fatal. Renegosiasi dan penetapan equal treatment ini sudah menjadi bagian dari risiko yang harus diperhitungkan pemerintah.

Ketujuh, pemerintah harus membahas kembali semua substansi atau isi UU terkait dengan energi, termasuk UU Migas dan UU Pertambangan dengan berpatokan kepada konstitusi dan amanat UUD 45. Dengan mengambil langkah-langkah di atas, pemerintah bisa menerapkan perencanaan strategis, sehingga di masa mendatang, salah kelola pertambangan tidak akan terjadi lagi. Pada gilirannya, pertambangan tidak akan menjadi gudang permasalahan, tapi, sebaliknya, menjadi lumbung kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.



sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/File:TimnaChalcolithicMine.JPG
              http://www.investor.co.id/home/menguak-salah-kelola-pertambangan-di-indonesia/35835

PENGARUH MASALAH KEPENDUDUKAN TERHADAP LINGKUNGAN

1 . Terlalu padatnya penduduk yang tinggal pada suatu tempat dapat menimbulkan turunnya tingkat sanitasi pada tempat tersebut.
2 . Pada suatu daerah padat penduduk yang menjadi tempat tinggal dalam waktu lama kemungkinan akan menyebabkan hilangnya keseimbangan ekosistem pada tempat tersebut.
3. Bertambahnya jumlah penduduk yang tidak terkendali menyebabkan bertambahnya konsumsi jumlah BBM yang di gunakan dalam keseharian di dunia Dan kita semua tahu bahwa hasil pembakaran energy fosil (BBM) tidaklah ramah lingkungan.
4 . Pada suatu daerah padat penduduk dapat menyebabkan turunnya tingkat kualitas air tanah,karena pengolahan limbah cair yang kurang baik.
5 . Tingginya jumlah penduduk mempengaruhi hasil jumlah sampah yang di hasilkan tiap harinya,dan kita ketahui bersama bahwa pengolahan sampah dalam jumlah besar itu sangatlah sulit,dan berarti setiap hari akan terjadi penumpukan sampah di tempat pembuangan akhir yang menimbulkan pencemaran lingkungan
.
6 . Meningkatnya jumlah penduduk menyebabkan meningkatnya jumlah kebutuhan air tanah yang berarti meningkatnya jumlah sumur untuk memenuhi jumlah kebutuhan air tersebut dan berarti akan terjadi peningkatan perusakan permukaan bumi karenanya.
7 . Pada suatu lingkungan padat penduduk berarti semakin banyak dilakukan pembanguna rumah tinggal yang berarti dilakukan pembukaan lahan untuk memenuhi kebutuhan tersebut yang mengakibatkan menurunya tingkat produktivitas tanah,yang tadinya subur menjadi gersang karena berkurangnya tumbuhan penghasil zat hara.
8 . Tuntutan bahan pangan yang terus meningkat menyebabkan pengalihfungsian suatu lahan menjadi tempat penghasil bahan pangan tersebut,seperti penggundulan bukit resapan air menjadi lahan bercocok tanam sayur dan akibatnya longsor di kemudian hari.
9 . Pada lingkungan padat penduduk di hasilkan banyak gas buang seperti Co2 dan Co yang tidak di seimbangi dengan berlimpahnya O2 karena berkurangnya jumlah tanaman di lahan tersebut hal ini menyebabkan menurunya kualitas udara .
10 . sebagai alternative pembangkit listrik maka di bangunnya PLTA . kita ketahui bahwa untuk mebuaat PLTA harus ada waduk,dan waduk tersebut dapat merubah ekosistem alami perairan sebelumnya yang menimbulkan berkurang atau kepunahaan spesies tertentu di ekosistem air sebelumnya.


IPTEK YANG SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG MENIGKATKAN DAYA DUKUNG LINGKUNGAN

1 . Menggunakan kendaraan berenergi listrik dari solar cell karena tidak menghasilkan gas buang berbahaya Co seperti kendaraan berbahan bakar fosil.
2 . Mengganti lampu penerangan jalan dengan lampu bersumber energy dari solar cell seperti di tol cipularang
3 . Menggunakan bahan bakar gas untuk kebutuhan memasak karena itu lebih ramah lingkingan.
4 . Melakukan pengolahan limbah kotoran sapi untuk BIO gas
5 . Menggunakan spray non CFC
6 . Melakukan pengembangan varietas unggul untuk peningkatan bahan pangan tanpa eksploitasi 
7 . Menggunakan pembungkus dari bahan kertas daur ulang daripada menggunakan pembungkus plastic
8 . Membangun atap rumah dengan system pendukung solar cell untuk memenuhi kebutuhan listrik sekunder.
9 . Menggunakan air PAM sebagai alternative sumur untuk mengurangi perusakan bumi karena pembuatan sumur.
10 . Menggunakan kendaraan umum ramah energy sebagai alternative transportasi untuk mengurangi konsumsi bahan bakan berlebih seperti Bus way

Selasa, 09 Oktober 2012

Pengantar Lingkungan

Video: 

Pendahuluan:

    Ilmu Lingkungan adalah suatu studi yang sistematis mengenai lingkungan hidup dan kedudukan manusia yang pantas di dalamkonya. Perbedaan utama ilmu lingkungan dan ekologi adalah dengan adanya misi untuk mencari pengetahuan yang arif, tepat (valid), baru, dan menyeluruh tentang alam sekitar, dan dampak perlakuan manusia terhadap alam. Misi tersebut adalah untuk menimbulkan kesadaran, penghargaan, tanggung jawab, dan keberpihakan terhadap manusia dan lingkungan hidup secara menyeluruh. Timbulnya kesadaran lingkungan sudah dimulai sejak lama, contohnya Plato pada 4 abad Sebelum Masehi telah mengamati kerusakan alam akibat perilaku manusia. Pada zaman modern, terbitnya buku Silent Spring tahun 1962 mulai menggugah kesadaran umat manusia.


Ekologi dan ilmu lingkungan

Ekologi merupakan salah satu ilmu dasar bagi ilmu lingkungan. Berbicara ekologi pasti berbicara mengenai semua makhluk hidup dan benda-benda mati yang ada di dalamnya termasuk tanah, air, udara dll. Dimana lingkungan yang ditempati berbagai jenis makhluk hidup tersebut saling mempengaruhi dan dipengaruhi.
Istilah ekologi berasal dari kata dalam bahasa Yunani yaitu oikos dan logos. Istilah ini mula-mula diperkenalkan oleh Ernst Haeckel pada tahun 1869. Tetapi jauh sebelurmya, studi dalam bidang-bidang yang sekarang termasuk dalam ruang lingkup ekologi telah dilakukan oleh para pakar. Ekologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari interaksi mahluk hidup atau pun dengan lingkungan di sekitarnya.


Makhluk hidup dalam memenuhi kebutuhannya tidak terlepas dari bantuan makhluk hidup lain, contohnya makhluk hidup membutuhkan pelepas dahaga yaitu air, manusia membutuhkan energy yaitu makanan baik sumber makanannya dari tumbuhan-tumbuhan maupun hewan, dsb.


Adanya interaksi dan hubungan antara manusia dengan lingkungannya disebut ekologi. Ilmu lingkungan dapat juga dianggap sebagai titik pertemuan “ilmu murni” dan “ilmu terapan”. Ilmu lingkungan sebenarnya ialah ekologi (ilmu murni yang mempelajari pengaruh faktor lingkungan terhadap jasad hidup), yang menerapkan berbagai asas dan konsepnya kepada masalah yang lebih luas, yang menyangkut pula hubungan manusia dengan lingkungannya.


Dalam ilmu lingkungan, seperti dalam halnya ekologi, jasad hidup pada dasarnya dipelajari dalam unit populasi. Populasi dapat dikatakan sebagai kumpulan individu spesies organism hidup yang sama. Menentukan populasi memang sukar, kalau anggotanya terpisah-pisah dalam sebuah wilayah, dimana jarak menjadi sebagi penghalang antar individu, seperti halnya gajah atau harimau di Asia, pohon cemara di Eropa, bahkan manusia di dunia.


Cara menentukan batasan populasi yang lebih baik didasarkan kepada pengaruh satu individu terhadap individu yang lain dalam suatu populasi. Populasi dipandang sebagai suatu system yang dinamis daripada segala individu yang selalu melakukan hubungan. Maka populasi adalah kumpulan individu sebuah spesies, yang mempunya potensi untuk berbiak silang antara satu individu dengan individu yang lain.


Kalau jumlah individu populasi per unit luas bertambah dalam perjalanan waktu, dikatakan kepadatan populasi itu naik. Kalau kepadatan populasi itu naik, sehingga kebutuhan populasi itu akan bahan makanan, tempat tinggal, dan kebutuhan hidup lain-lain menjadi di luar kemampuan alam lingkungan untuk menyediakan atau menyokong secukupnya, sehingga timbullah persaingan (kompetisi).


Menurut Soeriaatmadja (1989:4), “Persaingan menimbulkan 2 akibat dalam jangka waktu yang singkat, menimbulkan akibat ekologi dan dalam jangka waktu yang panjang menimbulkan akibat evolusi”.


Dalam waktu singkat akibat ekologi itu berupa kelahiran, kelangsungan hidup dan pertumbuhan populasi yang boleh jadi tertekan. Dan dalam waktu yang panjang mengakibatkan pemindahan (emigrasi) populasi yang mungkin meningkat. Persaingan dapat pula berangsur-angsur pada populasi (efek evolusi)


Adapun azas pengelolaan lingkungan secara umum:

Beberapa asas umum kebijaksanaan pengelolaan lingkungan tersebut antara lain adalah
(1) asas penanggulangan pada sumbernya (abattement at the source),
(2) asas penerapan sarana praktis yang terbaik, atau sarana teknis yang terbaik,
(3) prinsip pencemar membayar ( polluter pays principle ),
(4) prinsip cegat tangkal ( stand still principle ) dan
(5) prinsip perbedaan regional.

      Artinya, kebijaksanaan pemerintah dalam penanganan permasalahan lingkungan saat ini masih dipandang secara parsial dan tidak didasari hasil kajian yang komprehensif. Dua masalah penting yang mengakibatkan bencana lingkungan terbesar adalah masalah dinamika dan tekanan kependudukan, yang berimplikasi pada semakin beratnya tekanan atau beban lingkungan. Kondisi ini diperparah dengan kebijaksanaan pembangunan yang bias kota yang kemudian mengakibatkan terjadinya perusakan tata ruang, pencemaran lingkungan akibat industri,  penyempitan lahan pertanian serta koversi hutan yang tak terkendali.
Tekanan atau beban lingkungan yang cukup besar tersebut sangat berkaitan dengan perencanaan tata ruang yang konsisten berbasis pada daya dukung lingkungan, pertumbuhan industri yang tidak ramah lingkungan sehingga mengakibatkan pencemaran, kekumuhan lingkungan yang diakibatkan oleh pemusatan jumlah penduduk melebihi daya dukung lingkungan, dan tekanan terhadap hutan dari aktivitas illegal logging dan konversi lahan dan hutan untuk pertambangan, perkebunan, dan industri.
      Dalam rangka hari lingkungan hidup, 5 Juni 2006, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menuntut adanya perbaikan  pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam dengan pendekatan yang lebih komprehensif dengan mendasarkan pada penerapan asas-asas umum kebijaksanaan lingkungan yakni (1) asas penanggulangan pada sumbernya (abattement at the source) antara lain dengan mengembangkan kebijakan pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga dan tingkat sumber sampah lainnya, kebijakan sistem pengawasan industri, kebijakan konservasi dan penyeimbangan supply – demand dalam pengelolaan hutan, mencabut kebijakan perijinan tambang dikawasan hutan, mencabut kebijaksanaan alih fungsi hutan untuk perkebunan di kawasan perbatasan  serta kebijaksanaan pengembangan industri berbasis pertanian ekologis 2) asas penerapan sarana praktis yang terbaik, atau sarana teknis yang terbaik, antara lain melalui pengembangan kebijaksanaan industri bersih, kebijaksanan insentif bagi pengadaan alat pengelolah limbah, kebijaksanaan pengelolaan lingkungan industri kecil (3)prinsip pencemar membayar (polluter pays principle) melalui pengembangan kebijaksanaan  pemberian insen tif pajak pemasukan alat pengelolah limbah bagi industri yang taat lingkungan,insentif lain bagi pengembangan industri yang melakukan daur ulang (reused, recycling) (4) prinsip cegat tangkal (stand still principle) dengan melakukan pengembangan sistem pengawasan import B-3, kebijaksanaan pengelolaan hutan dan DAS berbasis masyarakat dan (5) prinsip perbedaan regional dengan mengembangkan kebijaksanaan insentif berupa subsidi dari wilayah pemanfaat (hilir) kepada wilayah pengelolah (hulu), secara konsisten, partisipatif dan berbasis pada keadilan lingkungan (eco justice)!


REFERENSI:
http://www.gudangmateri.com/2010/06/ekologi-lingkungan-hidup.html
http://massofa.wordpress.com/2008/02/03/ilmu-lingkungan/





Jumat, 22 Juni 2012

Inflasi (Softskill)


INFLASI

Dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidak lancaran distribusi barang.Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu.

Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-memengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga. Ada banyak cara untuk mengukur tingkat inflasi, dua yang paling sering digunakan adalah CPI dan GDP Deflator.
Inflasi dapat digolongkan menjadi empat golongan, yaitu :
·         inflasi ringan, Inflasi ringan terjadi apabila kenaikan harga berada di bawah angka 10% setahun
·         inflasi sedang, inflasi sedang antara 10%—30% setahun
·         inflasi berat, berat antara 30%—100% setahun
·         inflasi hiperinflasi, hiperinflasi atau inflasi tak terkendali terjadi apabila kenaikan harga berada di atas 100% setahun.

Penyebab

Inflasi dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu tarikan permintaan (kelebihan likuiditas/uang/alat tukar) dan yang kedua adalah desakan(tekanan) produksi dan/atau distribusi (kurangnya produksi (product or service) dan/atau juga termasuk kurangnya distribusi). Untuk sebab pertama lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan moneter (Bank Sentral), sedangkan untuk sebab kedua lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan eksekutor yang dalam hal ini dipegang oleh Pemerintah (Government) seperti fiskal (perpajakan/pungutan/insentif/disinsentif), kebijakan pembangunan infrastruktur, regulasi, dll.

Penggolongan

Berdasarkan asalnya, inflasi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu inflasi yang berasal dari dalam negeri dan inflasi yang berasal dari luar negeri. Inflasi berasal dari dalam negeri misalnya terjadi akibat terjadinya defisit anggaran belanja yang dibiayai dengan cara mencetak uang baru dan gagalnya pasar yang berakibat harga bahan makanan menjadi mahal. Sementara itu, inflasi dari luar negeri adalah inflasi yang terjadi sebagai akibat naiknya harga barang impor. Hal ini bisa terjadi akibat biaya produksi barang di luar negeri tinggi atau adanya kenaikan tarif impor barang.
Inflasi juga dapat dibagi berdasarkan besarnya cakupan pengaruh terhadap harga. Jika kenaikan harga yang terjadi hanya berkaitan dengan satu atau dua barang tertentu, inflasi itu disebut inflasi tertutup (Closed Inflation). Namun, apabila kenaikan harga terjadi pada semua barang secara umum, maka inflasi itu disebut sebagai inflasi terbuka (Open Inflation). Sedangkan apabila serangan inflasi demikian hebatnya sehingga setiap saat harga-harga terus berubah dan meningkat sehingga orang tidak dapat menahan uang lebih lama disebabkan nilai uang terus merosot disebut inflasi yang tidak terkendali (Hiperinflasi).

Dampak

Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif- tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.
Secara umum, inflasi dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif, kegagalan pelaksanaan pembangunan, ketidakstabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.


Cara mengatasi Inflasi

1. Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dapat dilakukan melalui instrument-instrumen berikut:
  • Politik diskoto (Politik uang ketat): bank menaikkan suku bunga sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi.
  • Politik pasar terbuka: bank sentral menjual obligasi atau surat berharga ke pasar modal untuk menyerap uang dari masyarakat dan dengan menjual surat berharga bank sentral dapat menekan perkembangan jumlah uang beredar sehingga jumlah uang beredar dapat dikurangi dan laju inflasi dapat lebih rendah.
  • Peningkatan cash ratio: Menaikkan cadangan uang kas yang ada di bank sehingga jumlah uang bank yang dapat dipinjamkan kepada debitur/masyarakat menjadi berkurang. Hal ini berarti dapat mengurangi jumlah uang yang beredar.


2. Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal dapat dilakukan melalui instrument berikut:
  • Mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Pemerintah tidak menambah pengeluarannya agar anggaran tidak defisit.
  • Menaikkan pajak. Dengan menaikkan pajak, konsumen akan mengurangi jumlah konsumsinya karena sebagian pendapatannya untuk membayar pajak.


3. Kebijakan Non Moneter
Kebijakan non moneter dapat dilakukan melalui instrument berikut:
  • Mendorong agar pengusaha menaikkan hasil produksinya.
  • Menekan tingkat upah.
  • Pemerintah melakukan pengawasan harga dan sekaligus menetapkan harga maksimal.
  • Pemerintah melakukan distribusi secara langsung.
  • Penanggulangan inflasi yang sangat parah (hyper inflation) ditempuh dengan cara melakukan sneering (pemotongan nilai mata uang). Senering ini pernah dilakukan oleh pemerintah pada tahun 1960-an pada saat inflasi mencapai 650%. Pemerintah memotong nilai mata uang pecahan Rp. 1.000,00 menjadi Rp. 1,00.
  • Kebijakan yang berkaitan dengan output. Kenaikan output dapat memperkecil laju inflasi. Kenaikan jumlah output ini dapat dicapai misalnya dengan kebijakan penurunan bea masuk sehingga impor barang cenderung meningkat. Bertambahnya jumlah barang di dalam negeri cenderung menurunkan harga.
  • Kebijakan penentuan harga dan indexing. Ini dilakukan dengan penentuan ceiling price.


4. Kebijakan Sektor Riil
  • Kebijakan sektor riil dapat dilakukan melalui instrument berikut:
  • Pemerintah menstimulus bank untuk memberikan kredit lebih spesifik kepada UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Contohnya bank BRI mencanangkan tahun ini sebagai Microyear.
  • Menekan arus barang impor dengan cara menaikkan pajak.
  • Menstimulus masyarakat untuk menggunakan produk dalam negeri.

 

Blogger news

Blogroll