Pages

Selasa, 20 November 2012

Pertambangan

Pengertian Tambang
  1. Suatu penggalian yang dilakukan di bumi untuk memperoleh mineral (Hartman,1987)
  2. Lokasi kegiatan yang bertujuan memperoleh mineral bernilai ekonomis (kamus istilah teknik pertambangan umum, 1994).

Pengertian Pertambangan
  1. Sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian,pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum,eksplorasi,studi kelayakan,konstruksi,penambangan,pengolahan dan pemurnian,pengangkutan dan penjualan,serta kegiatan pesca tambang (UU No 4 Tahun 2009)
  2. Kegiatan,pekerjaan dan industri yang berhubungan dengan ekstraksi mineral (Hartman,1987)
  3. ilmu pengetahuan,teknologi dan bisnis yang berkaitan dengan industri pertambangan mulai dari prospeksi,eksplorasi,evaluasi,penambangan,pengolahan,pemurnian sampai dengan pemasarannya (kamus istilah teknik pertambangan umum,1994)

Pengertian Teknik Pertambangan
Suatu "seni"/rekayasa dan ilmu pengetahuan yang diterapkan pada proses penambangan dan operasional tambang (Hartman,1987)

Mineral
Benda padat anorganik dan homogen yang terbentuk secara alamiah,mempunyai sifat0sifat fisik dan kimia tertentu,dapat berunsur tunggal (Au,Cu,Ag) atu persenyawaan (NaCl, CaCO3)

Batubara
Endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan

Bijih
Mineral yang memiliki kegunaan dan nilai tertentu yang dapat diekstrak/ditambang secara menguntungkan (Hartman,1987) 



      jenis - jenis skala pertambangan


Pertambangan, Pada dasarnya pertambangan adalah :
Segala upaya yang dilakukan untuk mengambil dan memanfaatkan semua bahan galian dari muka bumi yang mempunyai nilai ekonomi yang rangkaian kegiatannya dimulai dari penyelidikan bahan galian sampai pemasaran bahan galian.

dan dalam hal metoda ada 2 metoda yang biasa dikenal :
  1. Metoda tambang terbuka
  2. Metoda tambang bawah tanah  

 

1.TAMBANG TERBUKA
Tambang terbuka didefinisikan sebagai kegiatan penambangan bahan galian yang berhubungan langsung dengan udara luar. Dan dalam dalam penambangan terbuka ada beberapa tahapan umum yaitu :
a.       Pembersihan lahan (land clearing)
b.      Pengupasan tanah pucuk dan menyimpannya di tempat tertentu
c.       Penggalian tanah penutup (overburden) baik dengan bahan peledak atau tanpa bahan peledak
d.      Membawa dan memindahkan ke disposal area
e.      Penggalian bahan galian dan membawa ke stockpile untuk diolah dan dipasarkan
f.        Serta melakukan reklamasi lahan bekas tambang

Berikut ini beberapa metoda tambang terbuka :
A.      Quarry
Metoda tambang quarry diterapkan untuk penambangan terbuka bahan galian C, contoh endapan pasir di perbukitan, tanah liat, batu kapur dan andesit.

B.      Strip Mine
Ii adalah suatu metoda tambang terbuka untuk endapan bahan galian yang letaknya mendatar. Strip mine biasanya diterapkan untuk endapan batubara ataupun endapan lain yang letaknya relative mendatar.

C.       Back Filling
Suatu metoda penambangan dengan cara memindahkan tanah penutup, menggali bahan galian dan sesudah bahan galian tergali. Tanah penutup diisikan kembaliuntuk menutupi bekas penambangan tersebut.

D.      Open Pit
Suatu metoda penambangan untuk endapan bahan galaian dengan cara memindahakn tanah penutupnya dan menggali bahan galian tersebut sehingga menimbulkan pit atau sumur terbuka.

E.       Tambang Alluvial
Suatu metoda tambang terbuka yang bahan galian berasal dari endapan alliuvial. Endapan bahan galian yang dapat ditambang secara tambang alluvial ini yaitu pasir batu, kerikil, pasir besi, emas, timah dan batu mulia.



F.       Tambang Semprot
Ini adalah salah satu metoda penambangan terbuka dengan menggunakan pompa ( yang dilengkapi monitor ) untuk menyemprot bahan galian dan memindahkannya ke yempat pengolahan.

G.     Auger Mining
Suatu sistem penambangan terbuka dengan menggunakan alat yaitu auger. Alat ini berupa spiral panjang yang dapat berputar secara horizontal atau sedikit miring sehingga bahan galian dapat digali dan dikeluarkan.

H.      Drilling and Pumping System
Yaitu Sistem penambangan tebuka dan diterapkan untuk bahan galian berupa fluida dan gas. Caranya dengan melakukan pemboran dan kemudian memompa bahan galian ke permukaan bumi denganmemakai pompa hisap. Bahan galian atau mineral yag dieksploitasi dengan cara ini yaitu minyak bumi dan gas, yod dan brom.



2.TAMBANG BAWAH TANAH



Metoda tambang bawah tanah, ada beberapa macam metoda tambang bawah tanah, diantaranya:

1. Open Stope
Open stope adalah salah satu metoda penambangan bawah tanah. Open Stope adalah penambangan tanpa membuat penyangga-penyangga. Syarat bahan galian yang dapat ditambang dengan metoda ini adalah atapnya cukup kuat menahan beban tanpa disangga atau dengan atau bisa disebut juga cukup kompeten.

2. Supported Stope
Dalam metoda penambangan seperti ini ( Pada umumnya mineral logam ) bawah tanah dengan cara membuat penyangga-penyangga. Dalam penyanggaan bahan yang bisa digunakn seperti kayu, besi, beton, atau baut besi ( roof bolting ).

3. Long Wall
Long Wall adalah suatu sistem penambangan bawah tanah untuk endapan batubara dengan membuat lorong-lorong panjang, secara mekanis dan bagian dari front penambangan yang sudah selesai ditambang dibiarkan runtuh dengan sendirinya ( caving ).

4. Short Wall
Short wall adalah penambangan bawah tanah untuk endapan batu bara, dengan membuat lorong-lorong yang ukurannya lebih kecil atau lebih pendek dari long wall.

5. Room and Pillar
Room an d pillar merupakan suatu system penambangan bawah tanah untuk endapan batubara dengan menggunakan penyangga-penyangga yang umumnya dari kayu, dengan bentuk blok-blok persegi.

6. Cut an Fill
Cut and fill adal ah salah satu metoda penambangan, dalam metoda penambangan ini, dengan cara menggali atau membuat bukaan-bukaan dan kemudian mengisi kembali dengan material lain bekas bukaan tersebut.

7. Gophering
Dalam metoda penambangan ini dengan membuat bukaan-bukaan berukuran relatif  kecil dan sempit secara tidak beraturan, atau dikenal sebagai lobang tikus.

8. Block Caving
Merupakan suatu sistem penambangan bawah tanah, dengan car meruntukan bagian yang sudah selesai ditambang (mined out ).


SUMBER:  http://bahangaliantambang.blogspot.com/2011/12/metoda-tambang-bawah-tanah.html



Tahapan-tahapan kegiatan penambangan (berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009) :
  1. Penyelidikan Umum,tahap kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi
  2. Eksplorasi,tahap kegiatan pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi,bentuk,dimensi,sebaran,kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian,serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup
  3. Studi Kelayakan,tahap kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan,termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang
  4. Operasi Produksi,tahap kegiatan pertambangan yang meliputi konstruksi,penambangan,pengolahan,pemurnian,termasuk pengangkutan dna penjualan serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan
  5. Konstruksi,kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi,termasuk pengendalian dampak lingkungan
  6. Penambangan,bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya
  7. Pengolahan dan Pemurnian,kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/aau batubara serta untyk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
  8. Pengangkutan,kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan
  9. Penjualan,kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertamabangan mineral atau batubara
  10. Reklamasi,kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata,memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya
  11. Kegiatan Pascatambang,kegiatan terencana,sistematis dan berkelanjutan setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan

Pertimbangan Dasar Rencana Penambangan
Pertimbangan Ekonomis
  1. Cut Off Grade (COG) ,ada 2 pengertian dari cut off grade yaitu :1)kadar endapan bahan galian terendah yang masih menguntungkan apabila ditambang,2)kadar rata-rata terendah yang masih menguntungkan apabila ditambang. Cut off grade inilah yang akan menentukan batas-batas atau besarnya cadangan serta menentukan perlu tidaknya dilakukan pencampuran (mixing/blending) antara endapan bahan galian yang berkadar tinggi dengan berkadar rendah
  2. Break Even Stripping Ratio (BESR),yaitu perbandingan antara biaya biaya penggalian endapan bijih (ore) dengan biaya pengupasan tanah penutup (overburden)

Pertambangan Teknis
  1. Penentuan ultimate pit limit,yaitu batas akhir atau paling luar dari suatu tambang terbuka yang masih diperbolehkan dengan kemiringan lereng yang masih aman.
  2. Pertimbangan struktur geologi yang dominan yang terdiri dari 1) perlapisan dan perlipatan,2)sesar dan patahan,3)cleavage.
  3. Pertimbangan geometri yang terdiri dari 1)geometri jenjang,2)jalan tambang
  4. Stripping ratio (SR) yaitu perbandingan antara jumlah bijih yang harus dipindahkan dengan jumlah batuan penutup (overburden)
  5. Pertimbangan hidrologi dan hidrogeologi,yaitu berupa sungai,air permukaan (air hujan) dan air tanah. Penanganannya dapat berupa mine drainage (mencegah air masuk kedalam tambang) dan mine dewatering(mengeluarkan air yang telah masuk kedalam tambang)

perarturan pertambangan

PERATURAN PERTAMBANGAN


Tata urutan peraturan perundang undangan di Indonsia pada umumnya dan peraturan pertambangan pada khususnya adalah :
1. Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
2. TAP MPR
3. Undang-Undang Pokok
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan/Keputusan/Instruksi Presidan
6. Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri
7. Peraturan Daerah. Tingkat Provinsi dan Kabupaten sesuai kewenangannya
8. Peraturan/Instruksi/Keputusan Gubernur dan Bupati sesuai kewenangannya
Pada mulanya undang-undang pokok pertambangan di Indonesia adalah  Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pertambangan. Undang-undang tersebut telah dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Dirjen, Peraturan Daerah dan lain-lainnya.
Sejak feburai 2009, Undang-Undang Pokok Pertambangan diganti dengan  Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara..
Sejak saat itu peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan dirjen dan peraturan daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 secara berangsur-angsur akan diganti.
Sampai dengan bulan Juli 2010 peraturan pelaksanaan  dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 baru berupa:
1.  Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan
2.  Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
3. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaranan Pengelolaan  Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
4.  Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang
Sedangkan peraturan pelaksanaan yang lainnya masih mengacu kepada peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 1967. Peraturan peraturan lama yang belum ada  penggantinya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009. 
Peraturan pertambangan tersebut berlaku diseluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, tetapi belum dapat berlaku secara penuh apabilah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) nya berdasarkan tata ruang yang berlaku berada di Kawasan Hutan.
Apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangannya berada di kawasan hutan maka berlaku ketentuan tambahan yang tercantum dalam pasal 38, 50 dan 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang bunyinya sebagai berikut :
1. pasal 38  ayat 3, 4 dan 5 UU No. 41 Tahun 1999
(3) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
(4) Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
(5) Pemberian izin pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis dilakukan oleh Menteri atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Pasal 50 ayat 3 UU 41 Tahun 1999 menyebutkan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri; (kehutanan red)
3. Pasal 78 ayat (6) menyebutkan bahwa "  Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)".
Penjabaran ketentuan yang tercantum dalam undang-undang kehutanan tersebut tertuang dalam "

1. Peraturan Pemerintah 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan diluar Sektor Kehutanan
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan
3. Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 18/Menhut.II/2011 Tentang  Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. 
Mengingat kegiatan usaha pertambangan kalau tidak dikelola dengan baik sangat berpotensi merusak lingkungan hidup maka kegiatan usaha pertambangan pun harus tunduk dengan peraturan yang terkait dengan lingkungan hidup yaitu  Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti dari Undang-Undang N0. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pelaksanaannya. Undang-undang ini juga relatif baru sehingga peraturan pelaksanaannya masih yang banyak menggunakan peraturan lama dengan catatan asal tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang baru. Penjabaran Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 sampai dengan akhir februari 2012, yang penulis tahu baru 1 (satu) Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Kecelakaan kerja di sektor pertambangan sangat potensial untuk dapat terjadi. Dalam rangka pencegahannya maka dunia pertambanganpun harus tunduk ke peraturan yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Peraturan prundang undangan yang terkait dengan keselamatan kerja di sektor pertambangan :
1.  Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2.  Peraturan pemerintah No. 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan Pengawasan Keselamatan Kerja Bidang Pertambangan
3. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-15/Men/VII/2005  Tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu.
Apabila kegiatan usaha pertambangan merupakan penanaman modal baik modal asing maupun dalam negeri maka Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan peraturan pelaksanaannya juga terkait dengan Peraturan Pertambangan.
sumber: miningsite.info

DAMPAK PENAMBANGAN DI DAERAH di kalimantan

Dampak Eksploitasi Penambangan Intan dikalimantan
            Kegiatan penambangan intan dapat mempengaruhi sifat fisika, kimia, serta biologi tanah maupun air, melalui pengupasan tanah lapisan atas penambangan, pencucian, serta pembuangan tailing. Dengan demikian sifat tanah asli atau semula berubah menjadi sifat tanah tailing.
            Sistem penambangan intan di Kecamatan Cempaka Banjarbaru adalah menggunakan sistem “dumping”, yaitu suatu cara penambangan dengan mengupas tanah permukaan yang kemudian dilanjutkan dengan penggalian, namun setelah selesai penambangan, lapisan tanah atas (top soil) tidak dikembalikan ke tempat asalnya. Secara fisik, keadaan lokasi bekas tambang sangat buruk, berupa lubang-lubang besar mirip seperti danau dan dikelilingi tumpukan-tumpukan tanah bekas galian, seperti bukit-bukit kecil yang tidak beraturan. Dengan kondisi demikian, apabila areal bekas tambang tersebut dimanfaatkan sebagai lahan pertanian, maka sangat sulit dalam pengelolannya.
Untuk mengembalikan kualitas bekas areal sehingga dapat dijadikan lahan pertanian memerlukan investasi yang sangat besar, yang sebenarnya kewajiban penambang.
            Penambangan intan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan akan menyebabkan terancamnya daerah sekitarnya dari bahaya erosi dan tanah longsor sebagai hilangnya vegetasi penutup tanah. Pembongkaran lahan secara besar-besaran juga menyebabkan terjadinya bentang alam (morfologi dan topografi), yaitu perubahan sudut pandang dan bentuk lereng. Pengupasan, penimbunan tanah penutup dari penggalian sumber daya alam menimbulkan perubahan pada drainase, debit air sungai, dan kualitas permukaan pada saat hujan. Aspek tersebut adalah:
1.      Aspek Hidrologi
Pada musim hujan, mata air keluar di banyak tempat pada lembah- lembah di kaki bukit, tetapi pada musim kemarau sebagian besar dari mata air tersebut kering karena di sepanjang bukit sebagian besar sudah gundul. Pada beberapa lembah yang agak dalam dan datar sering ditemukan rawa atau genangan air yang cukup besar terutama di musim hujan. Genangan-genangan tersebut mempunyai kenampakan air yang bermacam-macam, dengan warna cokelat karena keruh, warna kehijauan sampai warna merah. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas air di dalam kolam-kolam tersebut juga beragam
2.      Aspek Geologi
Tumpukan batuan penutup (overburden) yang dibiarkan tertutup secara tidak teratur bukaan tambang menghasilkan bukit-bukit kecil dan lubang-lubang. Demikian juga bekas bukaan yang tidak ditutup kembali juga akan menghasilkan lubang yang akan terisi oleh air hujan. Kenyataan di lapangan yang banyak terdapat kolam berisi air hujan, mengindikasikan bahwa timbunan tanah bekas galian bersifat kedap air, resapan air hujan untuk membentuk sistem air tanah sangat kecil.
3.      Erosi Tanah
Erosi tanah bersifat permanen dan merupakan salah satu dampak utama dan aktifitas penambangan. Erosi tanah menimbulkan dampak lanjutan yaitu menurunnya kesuburan tanah di lahan terbuka sekitar lubang tambang dan sedimentasi sungai. Sedimen hasil erosi tanah diangkut oleh aliran air larian (runoff) masuk ke dalam sungai pada di ujung tekuk lereng dalam daerah tadah (catchment area).
4.      Longsoran Tanah
Longsoran (overburden) dan waste rock dapat menimbulkan dampak lanjutan berupa sedimentasi sungai. Karena jumlah overburden da waste rock cukup banyak. Hal ini berdampak negative terhadap lingkungan yang bersifat permanen.
5.      Sedimentasi Sungai
Sedimentasi dari longsoran dan erosi tanah dapat terbawa oleh aliran air larian yang masuk ke dalam sungai. Meskipun longsoran dan erosi tanah merupakan dampak yang signifikan, tetapi sedimentasi belum tentu mempunyai dampak yang signifikan. Sedimentasi sungai selain ditentukan oleh jumlah sedimentasi yang masuk ke sungai, juga ditentukan oleh factor-faktor hidrologi sungai, seperti kecepatan arus, pola arus sungai, kelandaian dasar sungai dan morfologi dasar sungai.
6.      Gangguan Estetika Lahan
Kegiatan pertambangan pada umumnya dilakukan dengan penambangan terbuka. Lokasi kegiatannya berderet-deret di daerah perbukitan yang memberikan pemandangan deretan lahan terbuka berwarna cokelat, kontras dengan daerah bervegetasi yang Nampak hijau. Perubahan bentuk lahan dan kerusakan lainnya Nampak jelas dari kejauhan yang terlihat jelas karena letaknya yang cukup tinggi. Hal ini akan menimbulkan gangguan terhadap estetika lahan yang harmonis.
7.      Pencemaran Sungai
Seperti aktivitas pertambangan lainnya di Indonesia, pertambangan intan di Kalsel juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang cukup parah. Kegiatan eksploitasi, lubang-lubang besar yang tidak mungkin ditutup kembali –apalagi dilakukan reklamasi— telah mengakibatkan terjadinya kubangan air dengan kandungan asam yang sangat tinggi. Limbah yang dihasilkan dari proses pencucian mencemari tanah dan mematikan berbagai jenis tumbuhan yang hidup diatasnya. Pembiaran lubang-lubang bekas galian yang ditinggalkan begitu saja dan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan tersebut seperti debu, rembesan air asam tambang dan limbah pencuciannya terjadi di hampir semua lokasi pertambangan dan bahkan mencemari air/sungai yang dimanfaatkan oleh warga.  Akibat pengelolaan yang buruk ini terjadi kerusakan lingkungan dan kehancuran ekosistem di banyak tempat, praktek pelanggaran terhadap hak-hak rakyat, perampasan sumber kehidupan rakyat, dan penghancuran nilai-nilai dan budaya masyarakat adat/lokal. Pengelolaan, hingga eksploitasi yang mestinya dapat meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahteraan bagi rakyat Kalimantan Selatan malah justru sebaliknya menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup parah, peminggiran terhadap masyarakat lokal/adat dan kemiskinan. Saat ini pertambangan intan telah menghancurkan sumber daya alam di Kalsel. Aktivitas pertambangan terbuka yang telah menghabiskan tutupan lahan mengancam keberadaan daerah aliran sungai (DAS). Sekitar 50 persen DAS di Kalsel airnya sudah keruh, karena pengaruh kegiatan pertambangan terbuka yang menimbulkan erosi. Secara kasat mata, akibat pertambangan terbuka di atasnya, mengakibatkan kondisi DAS di Kalsel cukup mengkhawatirkan. Banjir pun kerap mengancam. Akibatnya, saat hujanvdebit air yang melimpah tidak dapat tertampung lagi, sehingga DAS semakin menyempit setelah terpengaruh longsoran atau erosi tanah dari atas lahan yang sudah ditambang.
  Kesimpulan
·         Intan/berlian adalah mineral yang secara kimia merupakan bentuk Kristal atau alotrop dari karbon. Intan terkenal karena memiliki sifat-sifat fisika yang istimewa, terutama factor kekerasannya dan kemampuannya mendispersikan cahaya.
·         Proses penambangan intan dilakukan dengan cara tradisional dengan menggunakan dulang juga dengan cara modern dengan menggunakan mesin penyedot.
·         Ada dua macam cara orang berjualan intan di Marapura ini. Yang pertama, dijual di pusat pertokoan permata, Cara yang kedua adalah yang dikenal di kota Martapura dengan sebutan Pembalantikan  Intan.
·         Penambangan intan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan akan menyebabkan terancamnya daerah sekitarnya dari bahaya erosi dan tanah longsor sebagai hilangnya vegetasi penutup tanah.
3.2 Saran
Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan, dan semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi pembacanya.
DAFTAR PUSTAKA
http://jalanjalanterus.wordpress.com/

menguak salah kelola pertambangan di indonesia


 MENGUAK SALAH KELOLA PERTAMBANGAN DI INDONESIA


File:TimnaChalcolithicMine.JPG



Dunia usaha pertambangan dalam negeri kembali gundah pascaditerbitkan Permen No 07/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Permen tersebut dinilai memberatkan kegiatan usaha pertambangan, khususnya pertambangan mineral.

Pasal 7 permen yang disahkan pada 6 Februari 2012 lalu itu, misalnya, mewajibkan pengusaha pertambangan membangun pabrik dan/atau pemurnian hasil pertambangan. Padahal, ketentuan tentang kewajiban pengolahan dan/ atau pemurnian hasil pertambangan telah diatur dalam UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

UU ini memberikan tenggat waktu (jatuh tempo) lima tahun bagi pengusaha untuk membangun pabrik pemurnian (smelter) setelah undang-undang tersebut disahkan. Itu berarti deadline-nya adalah tahun 2014. Jadi, isi Permen 7/2012 tersebut bertolak belakang dengan ketentuan pembangunan smelter berdasarkan UU Minerba. Berdasarkan permen, pabrik pengolahan dan/atau pemurnian hasil tambang harus dibangun selama-lamanya tiga bulan setelah aturan tersebut ditetapkan, yaitu pada 6 Mei 2012 ini.

Sangat mengenaskan. Hal ini menunjukkan pemahaman pemerintah terhadap perundangundangan tampaknya amat minim. Di sisi lain, para pengusaha pertambangan semakin didera kesulitan karena semakin panjang saja daftar kewajiban yang harus mereka jalankan. Dengan Permen 7/2012, kewajiban pengusaha untuk mengeluarkan dana semakin besar.

Padahal, hasil komoditas pertambangan masih fluktuatif. Obral Izin Tambang Penerbitan Permen 7/2012 tersebut sekaligus melengkapi sejumlah kesalahan pemerintah dalam pengelolaan pertambangan di Tanah Air selama ini. Pertama, obral izin tambang yang dilakukan selama ini tanpa memberikan persayaratan baku soal jenis perusahaan yang boleh mendapatkan izin tambang.

Hal ini pada akhirnya membuka lebar kesempatan bagi para pengusaha yang tidak mumpuni dan tidak berintegritas untuk mengeksploitasi kekayaan tambang Indonesia. Kedua, pembiaran pemerintah terhadap maraknya praktik calo tambang. Pembiaran ini pada akhirnya mengacaukan inventarisasi data wilayah pertambangan. Ketiga, birokrasi dalam proses izin investasi, termasuk dalam usaha pertambangan, masih berbelit-belit dan banyak indikasi suap.

Keempat, kurangnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pembuatan kebijakan. Inilah yang menyebabkan maraknya berbagai protes dari berbagai kalangan pasca peraturan tersebut disahkan. Seharusnya, pemerintah melaksanakan kajian komprehensif yang mendalam pada setiap proses perumusan kebijakan, salah satunya melalui focus group discussion (FGD) yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Kelima, terjadinya inkonsistensi dalam berbagai peraturan. Terkait penetapan Permen 07/2012 ini, seharusnya pemerintah tetap berpegang pada UU No 4/2009 tentang batas waktu pelarangan ekspor dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri, yaitu tahun 2014. Bukan sebaliknya, pemerintah justru membuat peraturan yang bertolak belakang dan tumpang tindih dengan peraturan sebelumnya.

Keenam, soal bea ekspor sebesar 20% untuk 14 jenis bahan mineral, kebijakan tersebut tidak bisa disamaratakan. Mengenai meningkatnya produksi mineral yang diekspor, hal ini justru mengindikasikan pemerintah selama ini lemah dalam kontrol kebijakan dan sangat rapuh dalam menganalisis berbagai kemungkinan skenario akibat dari kebijakan yang dilahirkan.



Lumbung Kesejahteraan

Berbagai kesalahan pemerintah dalam tata kelola pertambangan tersebut bukannya tanpa sebab. Kesalahan tersebut bersumber dari ketidaktaatan pada siklus proses kebijakan publik yang seharusnya dilakukan pemerintah. Pakar kebijakan publik Michaela Pacesila mengemukakan, sebuah siklus kebijakan publik harus terdiri atas establishing the agenda; identifiying, formulating and choosing the option of public policy; formulation of the option of public policy; implementation of the option of public policy; dan evaluation of the public policy.

Setiap tahapan berperan penting dan memengaruhi tahapan lainnya. Di antara tahapan-tahapan tersebut yakni formulating public policy option adalah salah satu yang krusial. Dalam kaitannya dengan Permen 7/2012, terdapat indikasi adanya ketidaksempurnaan proses, khususnya dalam pelibatan stakeholder dalam memformulasikan kebijakan tersebut.

Karena itulah pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah tegas yang mendatangkan win-win solution bagi seluruh stakeholder pertambangan: parlemen, pengusaha, dan rakyat. Langkah-langkah yang harus diambil, yakni, pertama, meninjau kembali Permen 7/2012 ini dan mengkaji kembali mendalam dengan memasukkan berbagai unsure yang diperlukan.

Kedua, membentuk satuan tugas (satgas) atau kelompok kerja (pokja) khusus yang bertugas menggodok kasus ini dalam jangka waktu maksimal enam bulan ke depan. Ketiga, pemerintah tetap bisa memberikan izin ekspor, tapi tetap dengan pembatasan melalui kuota tertentu. Keempat, pemerintah juga harus menyesuaikan bea keluar dengan jenis tambangnya dan tidak menetapkan angka 20% bea ekspor kepada seluruh jenis hasil tambang tanpa memikirkan faktor-faktor eksternal lainnya.

Kelima, pemerintah harus memprioritaskan pengelolaan tambang batubara melalui berbagai macam peraturan perundangan, sehingga masa depan batubara sebagai sumber energi andalan memiliki prospek yang cerah. Keenam, ketakutan pemerintah terhadap pelaku dan pemegang kontrak kar ya (KK) asing adalah sebuah kesalahan yang fatal. Renegosiasi dan penetapan equal treatment ini sudah menjadi bagian dari risiko yang harus diperhitungkan pemerintah.

Ketujuh, pemerintah harus membahas kembali semua substansi atau isi UU terkait dengan energi, termasuk UU Migas dan UU Pertambangan dengan berpatokan kepada konstitusi dan amanat UUD 45. Dengan mengambil langkah-langkah di atas, pemerintah bisa menerapkan perencanaan strategis, sehingga di masa mendatang, salah kelola pertambangan tidak akan terjadi lagi. Pada gilirannya, pertambangan tidak akan menjadi gudang permasalahan, tapi, sebaliknya, menjadi lumbung kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.



sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/File:TimnaChalcolithicMine.JPG
              http://www.investor.co.id/home/menguak-salah-kelola-pertambangan-di-indonesia/35835

PENGARUH MASALAH KEPENDUDUKAN TERHADAP LINGKUNGAN

1 . Terlalu padatnya penduduk yang tinggal pada suatu tempat dapat menimbulkan turunnya tingkat sanitasi pada tempat tersebut.
2 . Pada suatu daerah padat penduduk yang menjadi tempat tinggal dalam waktu lama kemungkinan akan menyebabkan hilangnya keseimbangan ekosistem pada tempat tersebut.
3. Bertambahnya jumlah penduduk yang tidak terkendali menyebabkan bertambahnya konsumsi jumlah BBM yang di gunakan dalam keseharian di dunia Dan kita semua tahu bahwa hasil pembakaran energy fosil (BBM) tidaklah ramah lingkungan.
4 . Pada suatu daerah padat penduduk dapat menyebabkan turunnya tingkat kualitas air tanah,karena pengolahan limbah cair yang kurang baik.
5 . Tingginya jumlah penduduk mempengaruhi hasil jumlah sampah yang di hasilkan tiap harinya,dan kita ketahui bersama bahwa pengolahan sampah dalam jumlah besar itu sangatlah sulit,dan berarti setiap hari akan terjadi penumpukan sampah di tempat pembuangan akhir yang menimbulkan pencemaran lingkungan
.
6 . Meningkatnya jumlah penduduk menyebabkan meningkatnya jumlah kebutuhan air tanah yang berarti meningkatnya jumlah sumur untuk memenuhi jumlah kebutuhan air tersebut dan berarti akan terjadi peningkatan perusakan permukaan bumi karenanya.
7 . Pada suatu lingkungan padat penduduk berarti semakin banyak dilakukan pembanguna rumah tinggal yang berarti dilakukan pembukaan lahan untuk memenuhi kebutuhan tersebut yang mengakibatkan menurunya tingkat produktivitas tanah,yang tadinya subur menjadi gersang karena berkurangnya tumbuhan penghasil zat hara.
8 . Tuntutan bahan pangan yang terus meningkat menyebabkan pengalihfungsian suatu lahan menjadi tempat penghasil bahan pangan tersebut,seperti penggundulan bukit resapan air menjadi lahan bercocok tanam sayur dan akibatnya longsor di kemudian hari.
9 . Pada lingkungan padat penduduk di hasilkan banyak gas buang seperti Co2 dan Co yang tidak di seimbangi dengan berlimpahnya O2 karena berkurangnya jumlah tanaman di lahan tersebut hal ini menyebabkan menurunya kualitas udara .
10 . sebagai alternative pembangkit listrik maka di bangunnya PLTA . kita ketahui bahwa untuk mebuaat PLTA harus ada waduk,dan waduk tersebut dapat merubah ekosistem alami perairan sebelumnya yang menimbulkan berkurang atau kepunahaan spesies tertentu di ekosistem air sebelumnya.


IPTEK YANG SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG MENIGKATKAN DAYA DUKUNG LINGKUNGAN

1 . Menggunakan kendaraan berenergi listrik dari solar cell karena tidak menghasilkan gas buang berbahaya Co seperti kendaraan berbahan bakar fosil.
2 . Mengganti lampu penerangan jalan dengan lampu bersumber energy dari solar cell seperti di tol cipularang
3 . Menggunakan bahan bakar gas untuk kebutuhan memasak karena itu lebih ramah lingkingan.
4 . Melakukan pengolahan limbah kotoran sapi untuk BIO gas
5 . Menggunakan spray non CFC
6 . Melakukan pengembangan varietas unggul untuk peningkatan bahan pangan tanpa eksploitasi 
7 . Menggunakan pembungkus dari bahan kertas daur ulang daripada menggunakan pembungkus plastic
8 . Membangun atap rumah dengan system pendukung solar cell untuk memenuhi kebutuhan listrik sekunder.
9 . Menggunakan air PAM sebagai alternative sumur untuk mengurangi perusakan bumi karena pembuatan sumur.
10 . Menggunakan kendaraan umum ramah energy sebagai alternative transportasi untuk mengurangi konsumsi bahan bakan berlebih seperti Bus way
 

Blogger news

Blogroll